Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 7:01 AM
Pertemuan dengan Seorang Wali yang Mursid - Kisah Islami
Inikah Pertemuan dengan Seorang Wali yang Mursid - Kisah Islami
Assalamu'alaikum...
download-aplikasinya di Kisah Nyata- berjumpa lagi dengan saya Penulis Media Tutorial terbaru dan Gratis.  pada kesempatan ini Media Tutorial akan memberikan beberapa tutorial penting dan menarik bagi sahabat setia Media Tutorial yang selama ini telah setia menemani Blog Media Tutorial yang sangat sederhana ini. Sehingga, blog download-aplikasinya yang menyajikan beberapa Tutorial yang disertai dengan video ini masih bisa eksis dan aktif memberikan beberapa suguhan Tutorial menarik dan terbaru bagi anda semua.

Sebelum penulis Media Tutorial menjelaskan lebih jauh tentang Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi, maka penulis terlebih dahulu akan menginformasikan kepada para sahabat Media Tutorial bahwa dalam penulisan Artikel atau Tutorial Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi ini merupakan Postingang yang ditulis melalui templates yang penulis buat terlebih dahulu, sehingga untuk selanjutnya? maka penulis meminta agar rekan saya yang menulisnya, hal ini dilakukan karena penulis Media Tutorial saat ini masih memiliki Kesibukan yang luar biasa.:-)

Sehingga, agar blog download-aplikasinya ini masih aktif memberika informasi terbaru dan terbaik? maka saya minta agar rekan saya melanjutkan posting di blog yang sangat sederhana ini. Sehingga penulis Media Tutorial sebagai pendiri blog ini meminta maaf jika ada kata atau salah dari penulisan artikel yang ada di Download Aplikasinya ini. Karena kesalahan ini semua merupakan kebodohan dan kekurangan dari Saya sebagai Penulis Setia Media Tutorial dan Terbaru.

Yang perlu ditekankan kepada para pembaca setia blog Download Aplikasinya ini, bahwa segala artikel yang terdapat di blog download-aplikasinya merupakan artikel yang dibuat sendiri tanpa melakukan Copy dan Paste di blog ini, sekalipun ada Copy dari blog atau sumber lain? maka penulis artikel dan tutorial Download Aplikasinya akan menyertakan sumbernya dengan menuliskan link asli dari website atau blog tersebut. karena penulis setia blog Media Tutorial Download Aplikasinya sangat menghargai hak dan karya orang lain.

Baiklah kawan, cukup disini basa-basinya ya seputar penulis dan artikel di blog yang sangat sederhana ini yaitu blog media tutorial terbaru dan gratis Download Aplikasinya yang masih sangat jelek ini. Sekarang kita lanjut ke pembahasan kita berikutnya yaitu Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi.

Inikah Pertemuan dengan Seorang Wali Sufi inilah pertanyaan yang muncul setelah kejadian tersebut.

Kisah ini berawal setelah Seseorang bercerita kepada penulis tentang apa yang di alaminya setelah pulang dari Masjid dan ia tertidur. Dia berkata bahwa Dia telah bermimpi bertemu dengan seseorang yang perawakannya seperti seorang ahli sufi atau wali.

Dia berkata :"Saat saya tertidur, saya bermimpi kehilangan semua harta dunia yang saya miliki, sehingga dalam keadaan tersebut harta yang ada dalam diriku hanyalah baju gamis putih yang saya kenakan. Pada saat itu saya sangat kebingungan sehingga saya berjumpa dengan sekelompok Jama'ah yang pakaiannya sama seperti pakaian yang saya kenakan yaitu Jubah atau Gamis berwarna Putih. 

Setelah saya tanyakan, Jama'ah Tersebut hendak berjalan pergi fi sabilillah kemudian saya mengikuti Jejak mereka, sehingga setelah sampai di suatu Tempat yaitu perkampungan kecil dimana disitu kebanyakan penduduknya masih awam terhadap Agama. Sehingga mereka semua mengusir saya dan Jama'ah tersebut. Sehingga kami berlari ke gunung dan perbukitan. 

Saat  kami dalam keadaan capek dan hampir terkejar oleh orang kampung tersebut, akhirnya saya mengusulkan kepada Amir dalam Rombongan tersebut untuk menghadapi masyarakat yang hendak mengusirnya. saya berkata :'Wahai saudaraku, biar aku yang akan menjelaskan dan menghadapi mereka, dan saudaruku semua lanjutkan perjalaan. nanti saya akan menyusulnya',

Lambat lau mereka sampai di hadapanku, sehingga aku menghadapi mereka semua sendirian. dan Alhamdulillah saya bisa menjelaskan kepada mereka semua. Sehingga mereka kembali pulang dan saya kehilangan para Jama'ah jalan kaki yang hendak khuruj fi sabilillah tersebut. Saat itu aku mencari mereka dan memanggil mereka :'Saudaraku ada dimana?', saya mengulanginya sebanyak 3 kali. setelah itu, ada seseorang yang bersongko' putih dan berlari cepat ke arahku, saya kira itu beliau salah seorang dari Rombongan Jama'ah tersebut. Tak lama kemudian ia menghilang, kemudian datanglah Seseorang yang berjenggot, beliau sudah sepuh tapi masih masih sangat sehat, beliau menggunakan tongkat, dan berjenggot. Perawakannya seperti seorang ahli zuhud atau ahli sufi. 

Setelah sang misterius seperti wali tersebut berjalan semakin melewati jalan di depanku, aku langsung berlari ke hadapan beliau dengan berkata hatiku :'Dia seorang wali, aku harus bisa bersalaman dengannya', sehingga aku berkata :'Assalamu'alaikum...', tapi beliau tidak menjawab sehingga aku mengulanginya sebanyak 3 kali, beliau pun tidak menjawabnya.

Setelah aku hampir dekat degan sang ahli zuhud tersebut, aku bersalaman dengannya dan mencium tangannya, Kemudian beliau yang perawakannya seperti wali Allah Azza Wa jalla tersebut. Berikut ini percakapanku dengan beliau.

Beliau berkata kepadaku :'Kenapa aku hendak menegurmu? Itu karena hatimu masih takut kepada makhluk, hatimu tidak takut kepada Allah (Beliau berkata sambil mengarahkan tongkat beliau ke dadaku)',

Aku pun menjawab sambil dalam keadaan menangis :'Iya benar, hatiku masih takut kepada makhluk. Terutama kepada Syaitan, Aku sudah berdoa kepada Allah Azza Wa Jalla agar tidak ditakutkan kepada makhluk dan agar hatiku hanya takut kepada Allah, tapi Allah belum mengabulkan doaku... aku sudah berdoa...'

Beliau kemudian melanjutkan dengan berkata :"Jika engkau ingin takut kepada Allah? maka berjalanlah kamu diwaktu malam kesana (menunjuk ke arah langit di bagian barat selatan), kemudian kesana (menunjuk ke langit bagian barat utara. Teruslah kamu berjalan diwaktu malam dalam keadaan berdzikir"

Setelah itu saya menjawab :'Dzikir apa?'

beliau memberitahu :'Dzikir yang paling mudah',

aku kemudian berkata :'Astaughfirullaaah... Dzikir yang paling mudah itu dzikir yang seperti apa?'

beliau kemudian diam....

setelah itu aku menyambungnya dengan berkata :'Mengucapkan Laaa Ilaahaillallaah?'

Kemudian Beliau Berkaata :'Pergilah (Sambil ia mendorongku dengan tongkatnya sehingga aku terlempar entah kemana dan aku tidak melihat beliau lagi)',

aku tidak melihat dia orang yang berperawakan mewah kecuali dengan perawakan yang sangat sederhana. Itulah mimpi yang aku alami, dan aku tidak tahu apa maksud dari semua itu.",,,

Itulah sahabat Media Tutorial, kisah mimpi seseorang yang penulis tuliskan disini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dan semoga menjadi tambahan ilmu, amal, dan kebaikan. Aaamiieenn ya Allah Azza Wa Jalla... Baiklah ini penjelasan saya tentang Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi karena sekalipun dijelaskan panjang lebar tidak dibaca juga:-), untuk selanjutnya langsung 

Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi DISINI

Deskripsi Artikel atau Tutorial dari Media Tutorial Download Aplikasinya :

Jenis Artikel - Tutorial : Kisah Islami

Judul Artikel - Tutorial : Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi

Waktu Publish Artikel - Tutorial : 21 Januari 2015

Deskripsi Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi : "Game pendidikan yang dibuat oleh perusahaan jaringan terkemuka di dunia yaitu CISCO. Game ini sangat bagus untuk kita memahami konsep jaringan dan bagaimana bekerja di sebuah jaringan"

Link Download Aplikasi : DOWNLOAD DISINI

Pesan Penulis : Terimakasih Banyak Atas Kunjungan dan Komentarnya by Admin Web Blog http://www.download-aplikasinya.blogspot.com

Video Tutorial at Youtube.com :


Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 7:01 AM
Pertemuan dengan Seorang Wali yang Mursid - Kisah Islami
Inikah Pertemuan dengan Seorang Wali yang Mursid - Kisah Islami
Assalamu'alaikum...
download-aplikasinya di Kisah Nyata- berjumpa lagi dengan saya Penulis Media Tutorial terbaru dan Gratis.  pada kesempatan ini Media Tutorial akan memberikan beberapa tutorial penting dan menarik bagi sahabat setia Media Tutorial yang selama ini telah setia menemani Blog Media Tutorial yang sangat sederhana ini. Sehingga, blog download-aplikasinya yang menyajikan beberapa Tutorial yang disertai dengan video ini masih bisa eksis dan aktif memberikan beberapa suguhan Tutorial menarik dan terbaru bagi anda semua.

Sebelum penulis Media Tutorial menjelaskan lebih jauh tentang Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi, maka penulis terlebih dahulu akan menginformasikan kepada para sahabat Media Tutorial bahwa dalam penulisan Artikel atau Tutorial Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi ini merupakan Postingang yang ditulis melalui templates yang penulis buat terlebih dahulu, sehingga untuk selanjutnya? maka penulis meminta agar rekan saya yang menulisnya, hal ini dilakukan karena penulis Media Tutorial saat ini masih memiliki Kesibukan yang luar biasa.:-)

Sehingga, agar blog download-aplikasinya ini masih aktif memberika informasi terbaru dan terbaik? maka saya minta agar rekan saya melanjutkan posting di blog yang sangat sederhana ini. Sehingga penulis Media Tutorial sebagai pendiri blog ini meminta maaf jika ada kata atau salah dari penulisan artikel yang ada di Download Aplikasinya ini. Karena kesalahan ini semua merupakan kebodohan dan kekurangan dari Saya sebagai Penulis Setia Media Tutorial dan Terbaru.

Yang perlu ditekankan kepada para pembaca setia blog Download Aplikasinya ini, bahwa segala artikel yang terdapat di blog download-aplikasinya merupakan artikel yang dibuat sendiri tanpa melakukan Copy dan Paste di blog ini, sekalipun ada Copy dari blog atau sumber lain? maka penulis artikel dan tutorial Download Aplikasinya akan menyertakan sumbernya dengan menuliskan link asli dari website atau blog tersebut. karena penulis setia blog Media Tutorial Download Aplikasinya sangat menghargai hak dan karya orang lain.

Baiklah kawan, cukup disini basa-basinya ya seputar penulis dan artikel di blog yang sangat sederhana ini yaitu blog media tutorial terbaru dan gratis Download Aplikasinya yang masih sangat jelek ini. Sekarang kita lanjut ke pembahasan kita berikutnya yaitu Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi.

Inikah Pertemuan dengan Seorang Wali Sufi inilah pertanyaan yang muncul setelah kejadian tersebut.

Kisah ini berawal setelah Seseorang bercerita kepada penulis tentang apa yang di alaminya setelah pulang dari Masjid dan ia tertidur. Dia berkata bahwa Dia telah bermimpi bertemu dengan seseorang yang perawakannya seperti seorang ahli sufi atau wali.

Dia berkata :"Saat saya tertidur, saya bermimpi kehilangan semua harta dunia yang saya miliki, sehingga dalam keadaan tersebut harta yang ada dalam diriku hanyalah baju gamis putih yang saya kenakan. Pada saat itu saya sangat kebingungan sehingga saya berjumpa dengan sekelompok Jama'ah yang pakaiannya sama seperti pakaian yang saya kenakan yaitu Jubah atau Gamis berwarna Putih. 

Setelah saya tanyakan, Jama'ah Tersebut hendak berjalan pergi fi sabilillah kemudian saya mengikuti Jejak mereka, sehingga setelah sampai di suatu Tempat yaitu perkampungan kecil dimana disitu kebanyakan penduduknya masih awam terhadap Agama. Sehingga mereka semua mengusir saya dan Jama'ah tersebut. Sehingga kami berlari ke gunung dan perbukitan. 

Saat  kami dalam keadaan capek dan hampir terkejar oleh orang kampung tersebut, akhirnya saya mengusulkan kepada Amir dalam Rombongan tersebut untuk menghadapi masyarakat yang hendak mengusirnya. saya berkata :'Wahai saudaraku, biar aku yang akan menjelaskan dan menghadapi mereka, dan saudaruku semua lanjutkan perjalaan. nanti saya akan menyusulnya',

Lambat lau mereka sampai di hadapanku, sehingga aku menghadapi mereka semua sendirian. dan Alhamdulillah saya bisa menjelaskan kepada mereka semua. Sehingga mereka kembali pulang dan saya kehilangan para Jama'ah jalan kaki yang hendak khuruj fi sabilillah tersebut. Saat itu aku mencari mereka dan memanggil mereka :'Saudaraku ada dimana?', saya mengulanginya sebanyak 3 kali. setelah itu, ada seseorang yang bersongko' putih dan berlari cepat ke arahku, saya kira itu beliau salah seorang dari Rombongan Jama'ah tersebut. Tak lama kemudian ia menghilang, kemudian datanglah Seseorang yang berjenggot, beliau sudah sepuh tapi masih masih sangat sehat, beliau menggunakan tongkat, dan berjenggot. Perawakannya seperti seorang ahli zuhud atau ahli sufi. 

Setelah sang misterius seperti wali tersebut berjalan semakin melewati jalan di depanku, aku langsung berlari ke hadapan beliau dengan berkata hatiku :'Dia seorang wali, aku harus bisa bersalaman dengannya', sehingga aku berkata :'Assalamu'alaikum...', tapi beliau tidak menjawab sehingga aku mengulanginya sebanyak 3 kali, beliau pun tidak menjawabnya.

Setelah aku hampir dekat degan sang ahli zuhud tersebut, aku bersalaman dengannya dan mencium tangannya, Kemudian beliau yang perawakannya seperti wali Allah Azza Wa jalla tersebut. Berikut ini percakapanku dengan beliau.

Beliau berkata kepadaku :'Kenapa aku hendak menegurmu? Itu karena hatimu masih takut kepada makhluk, hatimu tidak takut kepada Allah (Beliau berkata sambil mengarahkan tongkat beliau ke dadaku)',

Aku pun menjawab sambil dalam keadaan menangis :'Iya benar, hatiku masih takut kepada makhluk. Terutama kepada Syaitan, Aku sudah berdoa kepada Allah Azza Wa Jalla agar tidak ditakutkan kepada makhluk dan agar hatiku hanya takut kepada Allah, tapi Allah belum mengabulkan doaku... aku sudah berdoa...'

Beliau kemudian melanjutkan dengan berkata :"Jika engkau ingin takut kepada Allah? maka berjalanlah kamu diwaktu malam kesana (menunjuk ke arah langit di bagian barat selatan), kemudian kesana (menunjuk ke langit bagian barat utara. Teruslah kamu berjalan diwaktu malam dalam keadaan berdzikir"

Setelah itu saya menjawab :'Dzikir apa?'

beliau memberitahu :'Dzikir yang paling mudah',

aku kemudian berkata :'Astaughfirullaaah... Dzikir yang paling mudah itu dzikir yang seperti apa?'

beliau kemudian diam....

setelah itu aku menyambungnya dengan berkata :'Mengucapkan Laaa Ilaahaillallaah?'

Kemudian Beliau Berkaata :'Pergilah (Sambil ia mendorongku dengan tongkatnya sehingga aku terlempar entah kemana dan aku tidak melihat beliau lagi)',

aku tidak melihat dia orang yang berperawakan mewah kecuali dengan perawakan yang sangat sederhana. Itulah mimpi yang aku alami, dan aku tidak tahu apa maksud dari semua itu.",,,

Itulah sahabat Media Tutorial, kisah mimpi seseorang yang penulis tuliskan disini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dan semoga menjadi tambahan ilmu, amal, dan kebaikan. Aaamiieenn ya Allah Azza Wa Jalla... Baiklah ini penjelasan saya tentang Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi karena sekalipun dijelaskan panjang lebar tidak dibaca juga:-), untuk selanjutnya langsung 

Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi DISINI

Deskripsi Artikel atau Tutorial dari Media Tutorial Download Aplikasinya :

Jenis Artikel - Tutorial : Kisah Islami

Judul Artikel - Tutorial : Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi

Waktu Publish Artikel - Tutorial : 21 Januari 2015

Deskripsi Inikah Pertemuan dengan Seorang Sufi : "Game pendidikan yang dibuat oleh perusahaan jaringan terkemuka di dunia yaitu CISCO. Game ini sangat bagus untuk kita memahami konsep jaringan dan bagaimana bekerja di sebuah jaringan"

Link Download Aplikasi : DOWNLOAD DISINI

Pesan Penulis : Terimakasih Banyak Atas Kunjungan dan Komentarnya by Admin Web Blog http://www.download-aplikasinya.blogspot.com

Video Tutorial at Youtube.com :


Penghinaan Kartun Charlie Hebdo terhadap Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Penghinaan Kartun Charlie Hebdo terhadap Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 1:14 AM
Penghinaan Kartun Charlie Hebdo terhadap Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam
The One in The Two World is Muhammad bin Abdullah  Shallallohu Alaihi Wasallam

Islam merupakan Agama yang paling Haq dan paling Benar, baik secara Konsep Ilmiah maupun secara Konsep KeAgamaan, dan hanya manusia yang terselimuti oleh kegelapanlah yang menganggap bahwa Islam bukan Agama yang benar. Dan siapapun mengakui bahwa makhluk dan Manusia terhebat sepanjang masa hanya ada satu di alam semesta ini yaitu Muhammad bin Abdullah, yang namanya mampu menggoncangkan Dunia dan seisinya. Bukan hanya dunia yang terguncang mendengar Nama "Muhammad" tapi Arsy Allah Azza Wa Jalla pun ikut tergoncang.

Lalu kenapa sejak mulai diutusnya Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam banyak yang menentang, menghina, memusuhi bahkan hendak membunuh beliau? tak hanya dizaman abu jahal Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam hendak dibumikan tapi sekarang pun Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam hendak dihilangkan dari hati orang-orang beriman, baik dengan cara membuat karikatur, maupun dengan cara menghinanya.

Sekarang ini sedang heboh di dunia mengenai "Kartun Charlie Hebdo yang me 'Makan' Korban, 4 orang Tewas di Nigeria", kemudian "Publikasi Ulang Kartun  Charlie Hebdo Yang Menghina Baginda Nabi", apakah ini akan terus berlangsung? Entahlah, yang jelas kebenaran tak akan pernah kalah karena kebenaran akan terus Allah Subhanahu Wa Ta'ala jaga hingga Hari Terakhir alam semesta ini.

Bagaimana Seharusnya bagi seorang mukmin menyikapi Penghinaan terhadap baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam? Berikut ini penulis sertakan satu ayat Al-Qur'an yang semoga menjadi renungan bagi penulis dan kita Semua :

“Katakanlah (wahai Muhammad), “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri (atau suami-suami) dan kaum keluarga kelian, juga harta yang kalian usahakan dan perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah tempat tinggal yang kalian sukai adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah hingga Allah mendatangkan keputusan-Nya (azab)-Nya. Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada orang fasik (derhaka).” (QS at-Taubah : 24)

Kemudian ini ada hadist  baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallohu Alaihi Wasallam yang dapat dijadikan tolak ukur kita terhadap baginda Rasul :
Pada suatu hari Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak, demi Allah, hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Maka berkatalah Umar, “Demi Allah, sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri!” (HR. Al-Bukhari).
Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan 4 Madzhab Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan 4 Madzhab

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 12:49 AM


Ada yang Nginbox aku, dan berkata kalau Cadar hanya kebiasaan dan hukumnya kata dia Mubah. dan sekarang saya Copy Artikel dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-cadar-dalam-pandangan-4-madzhab.html

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.     Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.     Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.     Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.     Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

Dari artikel maulid nabi by null

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.     Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.     Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

Dari artikel maulid nabi by null
Bupati Bangkalan: Carok Jika Pilkada Ditunda Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Bupati Bangkalan: Carok Jika Pilkada Ditunda

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 3:31 AM
Waaach paaaarah, hanya gara-gara kursi kekuasaan sampai terjadi seperti ini.........

TEMPO.CO, Bangkalan- Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron, mengatakan pelaksanaan Pilkada Bangkalan yang digelar Rabu, 12 Desember 2012, tidak boleh ditunda.

Fuad menegaskan bahwa pendudukan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan oleh ratusan massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Bangkalan, KH Imam Buchori Cholil- Zainal Alim, KH Imam Buchori Cholil, sejak Jumat, 7 Desember 2012, tidak boleh mengubah jadwal pelaksanaan pilkada.

Dengan nada tegas, Fuad kembali mengatakan jika karena pendudukan massa KH Imam- Zainal Alim tersebut menyebabkan pilkada ditunda, hanya satu kata dari Fuad, yakni carok.

"Kalau Pilkada ditunda, carok Bangkalan," kata Fuad saat menghadiri kampanye akbar putranya, Makmun Ibnu Fuad, yang menjadi calon bupati, di Alun-alun kota Bangkalan, Sabtu, 8 Desember 2012.

Carok adalah duel satu lawan satu menggunakan senjata khas Madura, celurit.

Fuad meminta semua pihak untuk menghormati keputusan KPU Bangkalan yang mendiskualifikasi pasangan Imam-Zain sebagai peserta Pilkada. Sebab, KPU Bangkalan hanya menjalankan putusan PTUN Surabaya. "Jangan emosi, jika ingin pilkada aman," ujar Fuad.

Berdasarkan pantauan Tempo, hingga Sabtu siang, 8 Desember 2012, massa pendukung pasangan Imam-Zain belum membubarkan diri. Mereka bertahan di depan kantor KPU meski diguyur hujan deras. "Kami tidak akan pulang sampai KPU Bangkalan mencabut surat diskualifikasi pasangan Imam-Zain," ucap perwakilan tim sukses pasangan Imam-Zain, Kiai Nasih Aschol.

Kekhawatiran bakal tertundanya pilkada Bangkalan muncul karena seluruh logistik pilkada masih berada di kantor KPU yang sedang diduduki massa. Padahal, sesuai jadwal, pendistribusian logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) sudah harus mulai dilakukan pada Ahad, 9 Desember 2012.

Anggota KPU Bangkalan, Tajul Anwar, juga sempat menyatakan kemungkinan tertundanya pilkada. Namun, Tajul optimistis KPU tetap bisa bekerja meski kantornya disegel massa. "Zaman sudah canggih, kita masih bisa tetap bekerja walau kantor disegel," tutur Tajul.

Pencoretan pasangan Imam-Zain cukup mengejutkan karena mulai dari tahap seleksi berkas hingga penetapan calon, tidak ada masalah. Namun, setelah pengurus DPD Partai Persatuan Daerah Bangkalan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dan dikabulkan, KPU Bangkalan langsung mencoret pasangan Imam-Zain.

Berdasarkan hasil sejumlah survei, pasangan Imam-Zain merupakan lawan terberat pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofi’I, atau yang dikenal dengan sebutan Momom-Mondir.

Source : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/08/058446772/Bupati-Bangkalan-Carok-Jika-Pilkada-Ditunda

Bermimpi Bertemu Dan Merangkul Sayyidina Abu Bakar Radiyallohu Anhu, Melihat Sayyidina Umar Radiallohu Anhu, Dan Mendengar Suara Rasululloh Shollallohu Alaihi Wasallam Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Bermimpi Bertemu Dan Merangkul Sayyidina Abu Bakar Radiyallohu Anhu, Melihat Sayyidina Umar Radiallohu Anhu, Dan Mendengar Suara Rasululloh Shollallohu Alaihi Wasallam

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 9:24 PM


Assalamu'alaiykum Warahmatullohi Wabarakatuh...
eh kawan, ini aku akan ceritakan mimpi seseorang yang bercerita kepadaku. InsyaAlloh bisa kita ambil hikmahnya kawan. Teman kita itu bermimpi disiang hari setelah Sholat Dzuhur Berjama’ah. Gini ceritanya...
SI PEMIMPI             : Saini, aku bermimpi tadi siang setelah sholah dzuhur....
AKU(HUSAINI)       :  Mimpi apa kawan?
SI PEMIMPI              : aku bermimpi ada di suatu masjid, kemudian di masjid itu ada sayyidina Umar Radiallohu Anhu yang sedang sakit. Setelah itu ada suara yang berkata : “Cepat panggil sayyidina Abu Bakar Radiallohu Anhu...”, kemudian dipanggillah sayyidina Abu Bakr Radiallohu Anhu, dan sampai di suatu rumah. Rumah itu seperti rumah zaman dulu, setelah itu terdengar suara yang memanggil sayyidina Abu Bakar ke rumah itu sebanyak 3x, dengan berkata : “Sayyidina Abu Bakr, Sayyidina Umar sakit...”, terdiam sejenak menunggu sayyidina Abu Bakr, karena Sayyidina Abu Bakr tidak juga keluar dari rumah itu, maka dipanggillah sekali lagi dengan berkata : “Sayyidina Abu Bakr, Sayyidina Umar sakit...”, belum juga keluar dipanggil lagi dengan berkata : “Sayyidina Abu Bakr, Sayyidina Umar sakit...”. Setelah itu keluarlah seseorang yang sudah sedikit sepuh dengan berpakaian serba putih dengan berjenggot panjang (berpakaian gamis(jubah putih panjang) dengan bersorban), dan itulah sayyidina Abu Bakar dalam mimpi itu. Kemudian dari dalam rumah terdengar Suara Rasululloh Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wasallam dengan berkata :”Sayyidina Abu Bakr sakit, tuntun dia!”. Setelah itu aku (Si Pemimpi) menuntun sayyidina Abu Bakar Radiallohu Anhu sampai ke masjid bertemu dengan sayyidina umar Radiallohu Anhu. Aku (Si Pemimpi) masih merasakan susah payahnya menuntun beliau (Sayyidina Abu Bakar) menuju masjid. Setelah sampai ke masjid, bertemulah sayyidina Abu Bakar dengan Sayyidina Umar Radiallohu Anhu dan mereka saling tersenyum bahagia. Setelah itu dilaksanakanlah sholat berjama’ah di masjid itu, dan aku (Si Pemimpi) sholat di sebelah kiri sayyidina Abu Bakar Radiallohu Anhu, aku melihat sayyidina Abu Bakar Radiallohu Anhu mengalami kesulitan saat akan rukuk, sujud, berdiri, dan berdiri dari sujud karena sakitnya, sehinga aku tidak sholat dan membantu beliau (Sayyidina Abu Bakar) untuk mengerjakan sholat berjama’ah tersebut. Setelah sholat itu selesai, maka aku (si pemimpi) minta izin ke sayyidina Abu Bakar untuk mengerjakan sholat dan sayyidina Abu Bakar duduk setelah sholatnya.. baru aku terbangun dari tidurku...
AKU (HUSAINI)      : Mimpinya bagus InsyaAlloh, tapi aku gak tau kawan arti mimpimu itu. Emang kamu sebelum tidur sudah berdoa ya?
SI PEMIMPI              : Tidak, aku tidak baca doa sebelum tidur. Karena pada saat itu aku sedang mendengarkan mp3 kajian Kitab Hikam bab Taqdir, Peparing, doa, dan Usaha. Aku dengerinnya menggunakan headset dan sambil tiduran. Saat itu aku juga sudah baca Surah Al-Mulk, As-Sajadah, dan 10 Surah pertama surah Al-Kahfi sambil tiduran, setelah itu aku lanjutin dengan dzikir sambil dengerin kajian kitab Hikam di HandPhone...
AKU (HUSAINI)      : Amalanmu yang lain apa kawan?
SI PEMIMPI              : Tidak ada amalan apa-apa kawan kecuali disaat aku mengerjakan sholat, setelah mengucapkan salam pada Tahyat Akhir aku berdoa :”Ya Alloh, jauhkanlah kami(umat islam) dari Azdab Jahannam, Azdab kubur, dari fitnah dajjal, dan jauhkanlah kami(umat islam) dari kesesatan. Dan berilah Wazilah Engkau hanya kepada baginda Rasul, Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wasallam”, dan diwaktu mengucapkan salam dan menoleh ke kanan, aku dalam hatiku berdoa : “Ya Alloh, hamba memohon Rahmad dan Ampunan-MU. Pertemukanlah kami(umat islam) dengan-MU, dan pertemukanlah serta kumpulkanlah kami(umat islam) dengan Rasululloh Nabi Muhammad, para Rasul, para shohabat Radiallohu Anhu, orang-orang siddiq, ahli syahid, para ulama’, dan dengan orang-orang yang Engkau Rahmati dan Engkau Ridho’i,”.. setelah aku menoleh ke kiri dalam hatiku aku berdoa : “Ya Alloh, jauhkanlah kami(umat islam) dari murka Engkau, dan jauhkanlah kami(umat islam) dari kesesatan”.. setelah sholat pun aku berdoa seperti itu. Kemudian saat akan makan aku selalu berdoa “Allohumma Baariklana Fimaa Razaqtana Wa Qinaa Adzaa Bannaar. Ya Alloh, berilah kami(umat islam) di akhirat kelak yang terbaek, yang lebih baik dari makanan ini yaitu dengan Ridho’ dan Ampunan Engkau, dan pertemukanlah kami(umat islam) dengan Engkau, dan pertemukanlah serta kumpulkanlah kami(umat islam) dengan Rasululloh Nabi Muhammad, para Rasul, para shohabat Radiallohu Anhu, orang-orang siddiq, ahli syahid, para ulama’, dan dengan orang-orang yang Engkau Rahmati dan Engkau Ridho’i,”..
AKU (HUSAINI)      : Semoga doa dan harapanmu Alloh Azza Wa Jalla kabulkan kawan...
SI PEMIMPI              : Aaamiin Ya Alloh Azza Wa Jalla, Jazakumullah khairan kawan....

*Itulah mimpi teman kita kawan, itu benar-benar mimpinya. Aku disini tidak menunjukkan sesuatu kecuali disitu InsyaAlloh ada hikmah dari cerita teman kita itu, entah itu dari doanya, adab sbelum tidurnya, dan yang lainnya. Semoga bermanfaat ya? Dan semoga harapan dan doa kita Alloh Azza Wa Jalla kabulkan dengan Rahmad dan Karunia Alloh untuk kita mulai dari dunia ini sampai ke akhirat. Aaamiin Ya Alloh Subhanahu Wa Ta’Ala...
            Wassalamu'alaiykum Warahmatullohi Wabarakatuh...


Kronologi Kerusuhan Warga Syi'ah Yang Terjadi di Sampang -- download-aplikasinya Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Kronologi Kerusuhan Warga Syi'ah Yang Terjadi di Sampang -- download-aplikasinya

Posted by: Achmad Husaini RIANC (Racikan Informasi Ala Nasi Campur) Updated at : 9:52 AM
Eh kawan, ini dia Kronologi kerusuhan yang terjadi di daerah sampang, mengenai syia'ah, Artikel ini aku ambil dari detikNews.com . . .


Kekerasan dialami warga Syiah di Sampang, Madura. Satu warga Syiah meninggal dunia akibat bentrokan yang terjadi dengan kelompok lain pada Minggu (26/8) itu. Warga Syiah yang kalah jumlah diserang dengan batu dan senjata tajam.
Berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Kontras Surabaya pada Senin (27/8/2012), keributan dipicu oleh kedatangan puluhan pria warga non syiah yang mengancam warga Syiah untuk tidak meninggalkan desa.
Berikut kronologi kekerasan di Sampang pada Minggu (26/8):
- Pukul 06.30 WIB
Sejumlah anak-anak warga Syiah dengan didampingi orang tuanya akan pergi keluar desa mereka dengan tujuan ke beberapa tempat. Di antara mereka ada yang akan bersilaturahim ke keluarga yang ada di luar Omben, dan beberapa yang lain akan berangkat ke luar kota untuk masuk sekolah dan pesantren mengingat libur lebaran sudah usai.
Ketika rombongan anak-anak warga Syiah dan orang tuanya yang berjumlah sekitar 20 orang ini akan menaiki dua buah mobil yang mereka sewa, puluhan lelaki dewasa dari warga non Syiah dengan membawa senjata tajam mendatangi mereka dan melarang mereka meninggalkan desa.
Bahkan mobil yang akan mereka tumpangi diancam akan dibakar. Dan selanjutnya, layaknya 'tawanan perang' rombongan anak-anak warga Syiah digiring kembali ke desa dan dipaksa pulang ke rumah masing-masing. Saat itulah, orang tua dari anak-anak warga syiah berusaha melawan tindakan sekumpulan warga yang mengancam mereka. Akhirnya seluruh anak-anak warga Syiah beserta orang tuanya kembali ke rumah mereka masing-masing.

- Pukul 08.00 WIB
Puluhan warga non Syiah yang mengancam akan menyerang warga Syiah telah bertambah menjadi ratusan orang. Dan tersiar kabar bahwa mereka akan menyerang dan membakar semua rumah warga syiah dan bagi yang melawan akan dibunuh. Dan serangan akan dimulai dari rumah Ustadz Tajul Muluk, yang saat itu ditempati oleh ibu, istri, dan 5 orang anak-anaknya.
Rumah Tajul Muluk sesungguhnya telah dibakar massa anti Syiah pada akhir Desember 2011, dan saat ini tersisa bangunan seluas 4x5 meter dan ditempati oleh ibu, istri dan anak-anaknya.
Sedangkan Tajul sendiri saat ini sedang berada di LP Sampang. Dia menjalani hukuman dua tahun penjara yang diputuskan oleh PN Sampang dengan dakwaan penodaan agama.

- Pukul 09.30 WIB
Sekitar 20 orang lelaki dewasa dari warga Syiah berkumpul di rumah Ustadz Tajul bersiap untuk melindungi perempuan dan anak-anak yang tinggal di rumah itu dari serangan warga non Syiah.
- Pukul 10.30 WIB
Warga non Syiah yang berjumlah lebih dari 500 orang, sebagian besar adalah lelaki dewasa yang bersenjatakan aneka macam senjata tajam, batu dan bom ikan (bahan peledak yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut) bergerak mengepung rumah Ustad Tajul. Tidak berselang lama terjadilah perang mulut di antara mereka yang dilanjutkan dengan saling lempar batu.
Saat kondisi sedang memanas, salah satu warga Syiah, Moch Chosim (50), yang biasa dipanggil Pak Hamama berusah menenangkan massa. Lelaki tua ini maju ke tengah-tengah massa non Syiah yang akan menyerang mereka.
Nahas bagi Chosim, maksud baiknya justru memicu amarah massa. Sedikitnya 6 orang lelaki dewasa dengan senjata celurit, pedang dan pentungan mengeroyoknya. Tubuhnya bersimbah darah, perutnya terburai dan meninggal di tempat.
Melihat Chosim dikeroyok, Tohir (45 th) adiknya berusaha melerai dan melindungi sang kakak. Akibatnya, Tohir mengalami luka berat di bagian punggung dan sekujur tubuhnya akibat sabetan pedang, celurit dan lemparan batu. Untunglah nyawa Tohir masih terselamatkan.

Massa semakin beringas. Ratusan massa beramai-ramai melempari rumah Tajul dengan batu. Semua orang yang berada dalm rumah itu terkena lemparan batu. Ibu Tajul Muluk, Ummah (55), jatuh pingsan karena kepalanya terkena lemparan batu. Anak-anak menjerit, sebagian di antaranya pingsan.
Selain Ummah, 3 orang yang lain juga mengalami luka serius akibat terkena lemparan batu, yaitu Matsiri (50), Abdul Wafi (50), dan Tohir (45 th). Akhirnya keluarga Ustad Tajul dan warga Syiah yang terkepung itu tidak lagi melawan dan membawa kerabat mereka yang luka-luka dan meninggal ke gedung SD Karang Gayam yang berjarak beberapa ratus meter dari rumah itu. Massa penyerang membiarkan mereka menyelamatkan diri. Selanjutnya massa membakar rumah Ustad Tajul hingga habis.
- Pukul 11.30 WIB
Setelah massa non Syiah membakar rumah yang didiami istri, ibu dan anak-anak Ustad Tajul, massa mulai bergerak membakar satu demi satu rumah warga Syiah. Tidak ada polisi di lokasi, padahal sudah sejak pagi diberitahu.
- Pukul 12.00 WIB
Puluhan petugas polisi datang ke lokasi dan memberikan pertolongan kepada sejumlah warga Syiah yang terluka. Akan tetapi jumlah polisi sangat tidak memadai untuk mencegah dan melarang massa melakukan pembakaran rumah-rumah warga Syiah.
- Pukul 18.00 WIB
Jumlah rumah yang dibakar berjumlah setidaknya 60 unit bangunan dari sekitar 35 rumah milik warga Syiah. Aparat kepolisian tidak berdaya mencegah hal ini terjadi.

- Pukul 18.30 WIB
Sejumlah warga Syiah dievakuasi oleh pihak kepolisian di Gedung Olah Raga Sampang. Sedang ratusan warga Syiah yang lain berlari bersembunyi ke hutan dan persawahan yang berada di sekitar rumah mereka.
Total korban yang telah dievakuasi adalah 155 orang, dan masih ada sekitar 300-400-an orang korban yang belum dievakuasi. 1 Orang tewas Muhammad Khosim (50) dan 1 luka berat, Tohir (45), sempat dikabarkan meninggal tapi masih menjalani perawatan di RSUD Sampang.